Sabtu, 11 Februari 2017

Prosedur Pemblokiran Kendaraan (Motor) Hilang

Pada kesempatan pertama setelah berjuta-juta tahun gak ngetik, saya ingin berbagi pengalaman mengenai blokir motor saya yang hilang.

Berawal dari kenaikan tarif perpanjangan STNK pada awal bulan Januari 2017 lalu yang juga menyebabkan membengkaknya pembayaran pajak motor saya menjadi hampir 400rb rupiah dari 275rb di tahun 2016 lalu.

Usut punya usut motor yang biasa saya ajak ngider ke mana-mana ternyata adalah motor kelima di rumah saya, ternyata pajak progresifnya ikut menyumbang kenaikan pajaknya.

Motor pertama saya adalah motor yang hilang dari tahun 2013 lalu. Lah, motor hilang itu kan sudah saya laporkan ke Polsek Cengkareng pada hari yang sama saat hilang, kenapa dia masih nongol sebagai kendaraan eksis? Ternyata saudara-saudara, administrasi polisi berbeda dengan administrasi samsat alias tidak online, jadi harus dilakukan pelaporan juga ke Polda dan Samsat agar motor diblokir.
Wait wait kok ada Polda segala? Yeep, ternyata proses blokir motor hilang ini panjang euy.

Here's the story...

Chapter 1 : Samsat Bersama wilayah Jakarta Pusat & Utara
Karena hari bebas saya cuma Sabtu dan Minggu, hari Sabtu pagi saya bergegas ke Samsat wilayah Jakarta Pusat dan Utara, tepatnya di Jl. Gunung Sahari Raya seberang Mangga Dua Square.
Berbekal copy BPKP motor yang hilang, surat Laporan Polisi, Tanda terima penyitaan barang bukti, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dari polsek Cengkareng saya menuju lantai 4 Samsat.
Ternyataaa dokumen itu tidak cukup saudara-saudara. Pak petugas polisi yang ramah menjelaskan bahwa dibutuhkan dokumen dari Polda untuk mengurus pemblokiran motor hilang.
Dokumen yang diperlukan untuk ke Polda salah satunya dan yang saya tidak miliki adalah surat Pemblokiran Kendaraan Bermotor dari kantor polisi tempat pelaporan kejadian.
Ya ampun, kenapa waktu saya lapor motor hilang, petugas kepolisian cengkareng gak sama sekali menginformasikan surat beginian.
Sebagai warga negara yang baik, yang tak ingin bayar pajak yang bukan kewajiban, saya bertekad mengurus pemblokiran ini sampai tuntas.
Walhasil, saya langsung meluncur ke Polsek Cengkareng.
Sepi ternyata di sana, dan pak polisi yang bertugas menyarankan untuk datang di hari senin bertemu penyidik pengganti karena penyidik kasus saya sudah mutasi ke Aceh...oalaah.

Chapter 2 : Polsek Cengkareng
Senin sore sekitar jam 5 saya tiba kembali ke Polsek Cengkareng. Ternyata tak perlu ketemu penyidik, segala urusan dokumen langsung minta ke staff. Aaihhh.
Akhirnya, ketemu ibu Polisi yang sempat memprotes kenapa saya datang sore sekali, dan berhubung kejadian kehilangan motor saya terjadi pada tahun 2013 silam, dokumen permohonan blokir tidak bisa saya dapatkan hari itu juga. Ibu Polisi berjanji akan menghubungi saya bila dokumen sudah siap. Baiklah, kembali ke rumah tanpa hasil hari itu.
Untungnya si ibu polisi bersedia memberikan nomor hp nya ke saya, karena sudah 3 hari tidak ada kabar dari beliau, saya membanjiri WA nya dengan pertanyaan : "Bu, apakah dokumen saya sudah bisa diambil?".
Singkat cerita, beberapa hari kemudian, akhirnya WA saya berbalas, si bupol minta saya datang untuk ambil Surat Pemblokiran untuk diproses ke Polda.
Alhamdulillah.

Chapter 3 : Polda Metro Jaya, Semangi
Kembali berangkat di Sabtu pagi yang cerah menuju Polda Metro Jaya lantai 2, ke loket paling ujung (abaikan loket-loket sebelumnya yang antriannya menyesakan hati *halah*)
Berbekal ilmu dari berbagai blog hasil konsultasi dengan mbah google, berikut dokumen yang harus dibawa ke Polda untuk pemblokiran motor hilang (jangan lupa di-fotocopy minimal 2 set) :
1.  Semua dokumen dari kantor polisi tempat pelaporan kejadian (surat Pemblokiran Kendaraan Bermotor, Laporan Polisi, Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, Tanda Terima Penyitaan Barang Bukti)
2. Fotocopy STNK/BPKB
Setelah berkas diperiksa oleh bapak petugas baik hati, beliau memberikan saya tanda terima untuk pengambilan hasil blokir 2 hari lagi, dan 1 bundel berkas untuk diserahkan ke Gedung Dislantas (beliau menjelaskan ini dengan latar belakang layar komputer berkonde abad Dinasti Ming..haha)

Chapter 4 - Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya
Selanjutnya mari menyeberang ke gedung biru bertitle Ditlantas lantai 1 loket 1.
Ketemu lagi dengan bapak polisi yang kembali menanyakan "Kenapa motornya dihilangin?" dan kembali pula saya jawab "Udah kebanyakan pak, jadi saya biarin aja diambil orang."
Saya serahkan berkas dari bapak berlatar layar berkonde, dan ditukar dengan tanda terima untuk kembali 3 hari berikutnya.

Bebeklah, eh baiklah, 3 hari kemudian kembali ke Polda untuk tukar tanda terima. Dari Ditlantas, saya mendapatkan HASIL PEMBLOKIRAN BPKB dengan stempel BLOKIR RANMOR. Sedangkan dari si bapak dinasti Ming saya mendapatkan 1 lembar kertas disposisi dibundel dengan dokumen yang saya serahkan sebelumnya untuk lanjut ke Samsat. Surat dari Ditlantas menurut bapaknya disimpan saja buat arsip pribadi kita.

Chapter 5 - Samsat Bersama Jakarta Pusat & Utara
Balik lagi ke Samsat lantai 4 (dari lift belok kiri). Kasih semua berkas dari Polda ke loket.
Setelah menunggu sekitar 15 menit, diberikanlah 1 lembar surat TANDA PEMBLOKIRAN pertanda semua proses telah selesai.

Akhir kata saya ucapkan Alhamdulillah untuk segala proses panjang itu.

Note: maaf belum sempet ngedit foto dokumennya buat di-upload. Insya Allah klo ada waktu dan mood kembali ya pemirsah.







Welcome Back to myself

Yuuuhuu....
Sudah berjuta-juta tahun lamanya ga sentuh ini blog.
Berhubung udah gak tahu mau diapain ini blog, ya sudah mari kita jadikan jurnal pribadi aja...hahaha.

Abaikan saja kalimat-kalimat ga penting di atas, mari kita buat jurnal yang agak sedikit berkualitas di tulisan berikutnya.

See yaaa...